Muaro JambiNasional

LSM GAN Sambangi Kejagung RI, Desak Kepastian Hukum Kasus Dugaan Perusakan Ruko di Muaro Jambi

215
×

LSM GAN Sambangi Kejagung RI, Desak Kepastian Hukum Kasus Dugaan Perusakan Ruko di Muaro Jambi

Sebarkan artikel ini
JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geliat Anak Bangsa (GAN) mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (3/8/2026), guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Perkara tersebut dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan kepastian hukum meski telah bergulir lebih dari satu tahun.

Kedatangan LSM GAN dipimpin Kepala Bidang Investigasi, Fengki, yang mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Mereka meminta Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di tingkat Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Kejaksaan Negeri yang menangani kasus tersebut.

Di PTSP Jampidum, rombongan diterima oleh petugas Kejaksaan Agung, Doni Irawan. Setelah menerima berkas pengaduan, Doni menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Terkait laporan Bapak, akan kami kabari dalam empat belas hari kerja atau secepatnya,” ujar Doni.

Selain menyerahkan pengaduan baru, LSM GAN juga menanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Jamwas RI pada 9 dan 24 Juli 2026.

Petugas PTSP Jamwas, Teti, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diproses dan kini berada di meja Inspektur I Jamwas RI.

“Sudah kami lacak keberadaannya, ternyata laporan Bapak per tanggal 28 Juli 2026 sudah berada di meja Inspektur I Jamwas RI,” kata Teti.

Kejagung Soroti Pengembalian Berkas Perkara (P-19)

Dalam pertemuan tersebut, penyidik Inspektur I Jamwas RI, Harry, turut memberikan tanggapan terkait penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.

Menurut Harry, pengembalian berkas perkara melalui petunjuk P-19 seharusnya disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenapa harus P-19? Seharusnya kalau sudah P-19, bidang pidana khusus atau teknis di sana harus jelas terkait perkara ini,” ujarnya.

Harry menegaskan pihak Kejaksaan Agung akan meneruskan persoalan tersebut kepada bidang teknis, sekaligus meminta Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan eksaminasi terhadap perkara dimaksud.

“Nanti akan kami teruskan ke bidang teknis, atau dalam waktu dekat akan menyurati Kejati Jambi terkait perkara ini. Kami juga akan meminta Kejati Jambi melakukan eksaminasi perkara agar ada keadilan hukum,” tegas Harry.

Putusan Praperadilan Dinilai Memperkuat Proses Hukum

LSM GAN menilai tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda penyelesaian perkara tersebut. Pasalnya, status perkara telah diuji melalui mekanisme praperadilan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak terlapor berinisial F. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan maupun penuntutan dinilai tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya perkara ini tetap berjalan,” kata Harry.

LSM GAN Minta Kejagung Awasi Penanganan Perkara

LSM GAN mendesak Kejaksaan Agung RI mengambil langkah konkret untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari dugaan intervensi.

Organisasi tersebut berharap Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Kejaksaan Negeri yang menangani perkara segera memberikan kepastian hukum agar proses penegakan hukum tidak terus berlarut-larut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *