JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons terhadap lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan ruko di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi yang dinilai telah berlarut-larut selama lebih dari satu tahun.
Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mengatakan aksi unjuk rasa berskala nasional tersebut rencananya digelar di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
LSM GAN mendesak Kejagung RI turun tangan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang dinilai belum mendapatkan kepastian hukum.
“Kebenaran mungkin bisa disembunyikan, tapi tidak bisa dipadamkan,” ujar Fengki saat menyerahkan surat pemberitahuan aksi bernomor 030/LSM.GAN/SEK/JBI/VII/2026 di Polda Metro Jaya.
Bermula dari Dugaan Perusakan dan Pengosongan Ruko
Kasus tersebut bermula dari insiden dugaan perusakan gembok dan pengosongan paksa sebuah ruko pada 6 Mei 2025.
LSM GAN menduga terlapor berinisial F bersama sejumlah orang melakukan tindakan eksekusi sepihak tanpa mengantongi penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana prosedur yang semestinya ditempuh dalam pelaksanaan eksekusi berdasarkan hukum acara perdata dan risalah lelang.
Menurut LSM GAN, tindakan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
LSM GAN juga menyinggung Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1225 K/Pdt/2024 yang menurut mereka relevan dengan persoalan pengusiran dan pemindahan barang secara paksa tanpa penetapan pengadilan.
Insiden tersebut, menurut LSM GAN, ditaksir menimbulkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.
Desak Penanganan Dugaan Tindak Pidana
Dari sisi pidana, LSM GAN menduga peristiwa tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai dugaan perusakan barang secara bersama-sama.
Selain itu, LSM GAN juga menyoroti dugaan penerapan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Namun demikian, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui proses hukum dan penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Praperadilan Ditolak, LSM GAN Pertanyakan Kelanjutan Perkara
LSM GAN menyebut dugaan tindak pidana tersebut semakin menjadi perhatian setelah Pengadilan Negeri menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak terlapor berinisial F.
Penolakan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt.
Meski demikian, LSM GAN mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara di Kejari Muaro Jambi yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan selama lebih dari satu tahun.
Kondisi tersebut membuat LSM GAN meminta Kejagung melakukan supervisi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara.
Ini Tuntutan LSM GAN kepada Kejagung
Dalam aksi yang direncanakan berlangsung pada 26 Agustus 2026, LSM GAN menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pejabat dan institusi terkait.
Di antaranya mendesak Jaksa Agung RI melakukan supervisi total terhadap penanganan perkara dugaan perusakan ruko tersebut.
LSM GAN juga meminta dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap seluruh berkas perkara yang berada di Kejari Muaro Jambi.
Selain itu, LSM GAN mendesak adanya kepastian status hukum perkara secara transparan, profesional, dan akuntabel, serta meminta apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau tindak pidana, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM GAN menilai berlarutnya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum dan dapat berdampak terhadap citra serta kredibilitas institusi Kejaksaan RI.
“Pembiaran terhadap perkara yang diduga memiliki unsur pidana berpotensi merusak citra dan kredibilitas institusi Kejaksaan RI di mata publik,” tegas Fengki.
LSM GAN berharap Kejagung RI segera memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, serta akuntabilitas.(***)












