Hukum & KriminalKota Jambi

Bos & Beking Illegal Logging Uwo Ajrin Tak Tersentuh Hukum Polda Jambi dan Gakkum KLHK.?

96
×

Bos & Beking Illegal Logging Uwo Ajrin Tak Tersentuh Hukum Polda Jambi dan Gakkum KLHK.?

Sebarkan artikel ini

JAMBI – Setelah beberapa hari yang lalu sempat viralnya pemberitaan Illegal Logging yang dimuat dibeberapa media online lokal dan juga nasional, sepertinya tidak sedikitpun membuat para mafia Illegal Logging gentar.

Ini terbukti dengan masih maraknya pengangkutan kayu gelondongan tanpa dibekali dengan surat izin lengkap dari dinas kehutanan.

Satu nama yang kini semakin bersinar di lingkaran Illegal Logging yaitu “Uwo Ajrin” paling sedikit empat mobil setiap malam nya bermuatan kayu gelondongan tanpa membawa selembar dokumen dari dinas kehutanan yang melintas didalam kota Jambi.

Banyak pos polisi yang dilewati oleh setiap armada pengangkut kayu gelondongan milik “Uwo Ajrin” yang di Duga oknum Brimob, namun sepertinya armada pengangkut kayu ilegal itu tak tampak oleh mata petugas yang saat itu sedang menjalankan tugasnya.

Mungkin armada kayu illegal yang diduga milik “Uwo Ajrin” itu tak kasat mata, karna armada telah terbungkus dengan DO biru bahkan DO merah.

Dari penelitian disimpulkan bahwa illegal logging berkaitan dengan tindak pidana korupsi. dengan adanya illegal logging, keuangan negara telah dirugikan mengingat hutan merupakan aset negara.

Akibat penebangan liar (illegal logging) dapat menimbulkan berbagai dampak, yakni berbagai bencana alam yang terjadi, kerusakan flora dan fauna serta punahnya spesies langka, kerugian nilai ekonomi yang cukup besar.

Menurut KUHP dan Undang- Undang No. 8 Tahun 1981, jelas tercantum Polri merupakan satu- satunya lembaga yang diberi tugas sebagai penyidik tindak pidana termasuk illegal logging.

Mungkinkan para mafia Illegal Logging di Kota Jambi bisa dijerat dengan :

Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Jo. Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka H menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *