Batanghari, – Hebatnya Ramli alias codet salah seorang mafia ilegal logging kebal hukum ini sudah berapa kali tersorot camera wartawan dilokasi miliknya Desa Jeluti dalam Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari Jambi. Tidak tanggung – tanggung Ramli alias codet mengunakan 1 alat untuk menarik kayu gelondongan dari sungai batang hari kedaratan lalu masuk ke somel miliknya.
Senen 13/1/25
Salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan nama bahwa Ramli alias codet sudah lama mengelola kayu didaerah Desa Jeluti Kecamatan Bathin XXIV, setiap ada razia APH (Aparat Penegak Hukum) dari Polhut maupun dari Polda Jambi Codet selalu aman, seakan – akan razia tersebut susah diketahui oleh Codet.
“Sudah lama main kayu disini bang, karena setiap ada razia mau itu dari pihak polhut Jambi dan Polda Jambi mereka aman – aman bae bang karena selalu bocor, anaknya ramli ada anggota polisi disini bang”, cetus sumber kepada wartawan.
Mafia ilegal logging ini sudah melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.
Diminta pihak kepolisian Polda Jambi dan Gakkum KLHK provinsi Jambi bersama propam Polda Jambi segera usut jangan terkesan tutup mata, segera tindak dan jangan takut dengan para mafia ilegal loging ini yang sudah jelas merusak hutan merugikan negara.
Mirisnya lagi jarak Polsek Bathin XXIV Kecamatan Batanghari dengan Lokasi tempat pengelolaan Kayu Ilegal (somel milik Ramli) hanya berapa kilo meter saja, lokasi somel dan kayu gelondongan yang diduga tanpa dokumen milik Ramli alias codet tidak tercium sama sekali, ada apa dengan Polsek Kec Bathin XXIV..?
Sampai berita ini dimuat Ramli alias codet dan Polsek Bathin XXIV belum berhasil ditemui untuk diminta hak jawabnya.(tim)