Hukum & KriminalMuaro Jambi

Diduga Sulap Toko Jadi Gudang, Sukirman: Sudah Koordinasi Sama Kades

101
×

Diduga Sulap Toko Jadi Gudang, Sukirman: Sudah Koordinasi Sama Kades

Sebarkan artikel ini

Muaro Jambi. – Aturan Dinas PTSP Tata Ruang dan Pajak di Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi bahwa Gudang tetap Gudang bukan Toko, untuk regulasi gudang izinnya toko artinya pihak dari pemilik diduga penggelapan pajak untuk PAD Kabupaten Muara Jambi. Selasa (16/10/2024)

Ketika berapa media  melewat ruas jalan cor Sungai Gelam tembusan Simpang Ahok, terlihat ada mobil jenis kontainer sedang membongkar barang masuk kedalam toko diduga tanpa merk.

Awak wartawan merasa curiga dan berhenti di toko tersebut, lalu ketika wartawan ingin mengambil dokumen lalu datang seorang mengaku pemilik bernama Sukirman.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Desa Sungai Gelam dan RT setempat” ungkapnya,

Dalam hal ini awak media menjadi tanda tanya. Kenapa desa dan RT bisa mengizinkan, sedangkan mereka bukan instansi perizinan terkait.

Hal itu dinilai melanggar pasal angka 1 peraturan menteri perdagangan no 90 tahun 2014 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630)

Diminta pihak dinas terkait dan pihak penegak hukum untuk memanggil pemilik bernama Sukirman dan segera ditindak sesuai aturan berlaku, jangan ada lagi terkesan tebang pilih, karena toko menjadi gudang tanpa mengunakan papan merk Diduga untuk mengindari pajak PAD daerah Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *