Kerinci – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kerinci kembali mencuat ke publik. Isu tersebut menjadi perhatian setelah sebelumnya dugaan serupa juga sempat ramai diperbincangkan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah penerima TPG di bawah naungan Kemenag Kabupaten Kerinci mencapai lebih dari 1.000 orang. Rinciannya, sekitar 400 guru madrasah dan lebih dari 600 guru yang berada di bawah Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS).
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, para guru yang hendak menerima pencairan tunjangan profesi diduga diminta memberikan sejumlah uang dengan nominal minimal Rp50 ribu. Pemberian tersebut disebut sebagai bentuk ucapan terima kasih dan rasa syukur atas proses pencairan TPG yang dilakukan setiap bulan.
“Praktik seperti ini sudah berlangsung lama dan seolah menjadi kebiasaan di lingkungan lembaga pendidikan,” ujar sumber tersebut.
Dugaan pungli yang dibalut dengan istilah “ucapan terima kasih” itu disebut-sebut telah menjadi tradisi yang sulit dihilangkan. Bahkan, menurut sumber, praktik tersebut kerap dianggap sebagai hal lumrah dalam proses administrasi pencairan tunjangan profesi guru.
Saat dikonfirmasi, Kasi Madrasah Kemenag Kabupaten Kerinci, Dafrisman, MPdI, membantah adanya pungutan yang dilakukan secara resmi. Namun dirinya mengakui pernah menerima pemberian dari guru sebagai bentuk ucapan terima kasih.
“Saya tidak dapat apa-apa. Kalau ketemu di jalan ada yang memberi sebagai ucapan terima kasih, saya terima. Kalau di Seksi PAIS saya tidak tahu,” ujarnya.
Azwir Pengelola Sertifikasi Seksi PAIS ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dia tidak melakukan pungli, dia hanya membantu guru-guru untuk input data, jika ada yang kasih itu bentuk tanda terima kasih.
Sementara itu, Ketua IWOI Kerinci-Sungai Penuh, Doni Efendi, menilai dugaan praktik pungli TPG bukanlah persoalan baru. Menurutnya, praktik tersebut sudah lama terjadi dan dianggap sebagai budaya di sebagian lembaga pendidikan.
“Praktik pungli TPG ini sudah menjadi tradisi lama dan dianggap biasa di lembaga pendidikan, termasuk di Kemenag. Pungli dibalut dengan istilah tanda terima kasih, bahkan kadang dibuatkan surat pernyataan bahwa tidak ada pungli. Itu bukan hal baru,” kata Doni Efendi.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kasi PAIS Kemenag Kabupaten Kerinci, Arpan, belum memberikan hak jawab saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Kasus dugaan pungli dalam pencairan TPG ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak terkait agar tidak merugikan para guru penerima hak tunjangan profesi serta menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Kerinci.(dst)












