SUNGAI PENUH|Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menyelenggarakan kegiatan
Sosialisasi Pelayanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung
pada Selasa, 13 April 2026, bertempat di Hyggee Coffee, Kota Sungai Penuh, dan dihadiri perwakilan insan pers dar berbagai media massa di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini secara resmi dibuka oleh Kepala
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Bapak Purnomo. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman
masyarakat melalui peran media terkait prosedur, persyaratan, serta kebijakan terbaru dalam pelayanan dokumen perjalanan Republik Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara Kantor Imigrasi dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi keimigrasian yang akurat dan terpercaya.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyatabkomitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci dalam menyampaikan informasi transparan, jelas, dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia. Ia menekankan bahwa paspor bukan sekadar dokumen identitas untuk bepergian ke luar negeri, melainkan juga simbol kedaulatan negara dan identitas resmi yang melekat pada setiap warga negara Indonesia, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Seksi
Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, Bapak Albabun Ilham. Dalam pemaparannya,beliau menjelaskan secara komprehensif mengenai alur permohonan paspor, mulai dari
pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor, tahapan verifikasi berkas, proses pengambilan biometrik dan wawancara, hingga penerbitan paspor. Selain itu, disampaikan pula berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, baik untuk permohonan baru maupun penggantian paspor.
Materi yang disampaikan tidak hanya itu, tetapi juga mencakup penjelasan mengenai kebijakan terbaru di bidang keimigrasian, seperti kenaikan biaya permohonan paspor, prosedur penggantian paspor yang hilang atau rusak, serta pentingnya memberikan data dan keterangan yang benar dalam proses pengajuan paspor. Selain itu,
pemateri juga mengimbau masyarakat untuk melakukan permohonan paspor secara mandiri, mengingat proses pengajuan melalui aplikasi M-Paspor kini semakin mudah.
Kantor Imigrasi Kerinci pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan panduan serta menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait proses pendaftaran melalui aplikasi tersebut.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta
dan narasumber. Para insan pers menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk keterbukaan informasi dari Kantor Imigrasi, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pemberitaan yang edukatif dan informatif kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara Kantor
Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci dengan insan pers, serta meningkatnya pemahaman
masyarakat terhadap layanan dokumen perjalanan Republik Indonesia. Kantor Imigrasi
Kelas II Non TPI Kerinci berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.












