KerinciSungai Penuh

Dugaan Pungli TPG Mencuat, Kadis Isra Kamar: Tidak Benar, Jika Ada Saya Tidak Pernah Perintahkan

881
×

Dugaan Pungli TPG Mencuat, Kadis Isra Kamar: Tidak Benar, Jika Ada Saya Tidak Pernah Perintahkan

Sebarkan artikel ini

Kerinci – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci mencuat dan menjadi perhatian publik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya permintaan setoran sebesar Rp300.000 kepada setiap guru penerima TPG. Pungutan tersebut diduga dilakukan secara berjenjang dan melibatkan oknum tertentu.

TPG sendiri merupakan tunjangan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. Besaran tunjangan ini setara satu kali gaji pokok dan umumnya disalurkan setiap triwulan setelah terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Dugaan Pungutan Capai Ratusan Juta Rupiah

Di Kabupaten Kerinci, jumlah penerima TPG diperkirakan mencapai sekitar 1.700 guru, mulai dari jenjang TK hingga SMP, baik ASN maupun non-ASN.

Jika dugaan pungutan Rp300.000 per orang tersebut benar, maka total dana yang terkumpul berpotensi mencapai ratusan juta rupiah.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan kondisi tersebut.

“Ini memang benar terjadi, Rp300 ribu per orang. Kami seperti buah simalakama, kalau bicara jabatan terancam, kalau tidak, praktik ini terus berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, para guru berada dalam posisi sulit. Di satu sisi merasa keberatan, namun di sisi lain khawatir terhadap dampak jika menolak atau melaporkan praktik tersebut.

Kadis Pendidikan Bantah Dugaan Pungli

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Isra Kamar, SP,d membantah adanya instruksi pungutan tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (15/04/2026), ia menegaskan tidak pernah memerintahkan praktik pungli.

“Saya tidak menutup kemungkinan itu terjadi, namun saya tidak pernah memerintahkan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem penyaluran TPG saat ini telah berubah dibandingkan sebelumnya.

“Sekarang alurnya dari kementerian langsung masuk ke rekening guru penerima TPG. Dulu pencairan tiga bulan sekali melalui pemberkasan di dinas, sekarang tidak ada lagi. Jadi tidak ada lagi pungutan. Kalau ada, silakan tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.

Desakan Penyelidikan oleh APH

Mencuatnya dugaan pungli ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan.

Jika terbukti terjadi, pelaku diminta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjaga integritas dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Kerinci.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya, termasuk Bupati Kerinci, belum memberikan keterangan resmi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *