Banda Aceh – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah instansi pemerintah di Aceh.
Desakan tersebut disampaikan melalui audiensi yang diterima langsung oleh tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh pada Rabu (18/2/2026) di Banda Aceh.
Ketua DPP BEM-TR, Muhammad Syariski, menyatakan pihaknya meminta Kejati Aceh segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait atas dugaan korupsi yang terjadi di sembilan instansi yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Aceh.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar segera memanggil dan mengusut tuntas dugaan korupsi pada sembilan instansi sesuai tuntutan yang tercantum dalam surat kami,” ujar Syariski.
9 Instansi Diduga Terlibat Korupsi Tahun 2024–2025
Berikut daftar instansi yang dilaporkan DPP BEM-TR atas dugaan korupsi:
-
Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil (2024)
-
Dinas PUPR Aceh Tenggara (2024)
-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara (2024)
-
Dinas Kesehatan Aceh Tenggara (2024)
-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh (2024)
-
RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh (2024)
-
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh (2024)
-
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh (2024)
-
Oknum Koordinator Kejaksaan Tinggi Aceh berinisial EA (2025)
DPP BEM-TR menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mendorong transparansi dan pemberantasan korupsi di Aceh.
Kejati Aceh Janji Tindaklanjuti Laporan
Audiensi tersebut diterima oleh Yudha Utama Putra, S.H., Kepala Seksi I pada Asisten Intelijen Kejati Aceh. Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diteruskan terlebih dahulu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
“Hal ini kami naikkan terlebih dahulu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, selanjutnya akan kami tindaklanjuti ke dinas terkait di masing-masing daerah. Kami berharap adik-adik bersabar menunggu hasilnya,” tegasnya.
DPP BEM-TR Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Muhammad Syariski, yang akrab disapa Riski, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan dugaan kasus tersebut. Ia juga menyampaikan rencana aksi unjuk rasa dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen mengawal hasil audiensi.
Menurutnya, aksi unjuk rasa yang semula direncanakan pada hari audiensi terpaksa ditunda karena bertepatan dengan perayaan Meugang menjelang Ramadhan di Aceh.
“Seharusnya kami melakukan aksi unjuk rasa hari ini, namun karena bertepatan dengan hari Meugang tidak mungkin dilaksanakan. Apalagi ini ibu kota Aceh yang dikenal dengan penerapan Syariat Islam, maka kami akan melanjutkannya dalam waktu dekat,” tutupnya.












