JAMBI| Kasus laporan warga masyarakat di Polda Jambi dinilai tidak di tanggapi, hingga pelapor dugaan mafia tanah mandek di Polda Jambi. Minggu (27/07/2025).
Rogayah masyarakat pelapor dugaan tanahnya dikuasai para mafia tanah di Desa Lumahan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini mencari keadilan.
Sulit bagi dirinya mencari keadilan dan kepastian hukum bagi warga Negara di Polda Jambi.
Ia ingin meminta keadilan sesuai Laporan Polisi di Polda Jambi dari tahun 2020 lalu sampai tahun 2025 tidak kunjung ada kepastian hukum.
Surat laporan dengan nomor :LP/B-127/VI/2020/SPKT-C dan bernomor SP2HP /405 /VII/RES.1.1.2/2020/Ditreskrimum diPolda Jambi.
Sebelumnya di tangani penyidik Iptu Widhi Hartanto SH.MH sangat di sayangkan oknum HARDA Polda saat ini diduga ada permainan Peta umpet.
Mafia tanah diduga pelapor menggunakan Sporadik bodong yang melanggar peraturan pemerintah no 24 tahun 1997-18/2021 pasal 32 tentang regulasi tata kelola Dan UUPA.
Malah mendapatkan Izin Prinsip menjadi Seterfikat HGU melalui PT ARTHA MULIA MANDIRI
Rogayah Mahmud mengatakan kepada Wartawan agar ada pihak – pihak yang bisa membantu nasib rakyat kecil seperti dia.
Diminta pihak Kompolnas RI dan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dan Kabid Propam Polda agar memanggil dan periksa oknum oknum di bagian HARDA terkait penanganan kasus laporan penyerobotan tanah miliknya. Sebab SKT 1977 di keluarkan oleh Pasirah Camat dan Adat yang dipegang pihak pelapor.e
Berdasar UU 1945 Pasal 33 dan polri benar benar menjalankan tugas menjadi profesional, maka rogayah mintak ketegasan Kapolda Jambi.
Sampai berita ini turunkan pihak penyidik bagian Harda belum dibisa di konfirmasi untuk hak jawabnya.(Andi)












