KerinciSungai Penuh

Pasca Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Amrizal, Kinerja KPU–Bawaslu Kerinci Dipertanyakan

1416
×

Pasca Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Amrizal, Kinerja KPU–Bawaslu Kerinci Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

KERINCI – Penetapan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, sebagai tersangka dugaan pemalsuan akta otentik berupa surat keterangan hilang ijazah oleh Polda Sumatera Barat membuka babak baru polemik integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Kerinci.

Kasus yang diduga terjadi pada akhir 2023 itu kini bergulir ke ranah publik dan memantik pertanyaan serius soal kinerja penyelenggara pemilu.

Amrizal bukan figur politik baru. Ia tercatat telah dua periode menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci, sebelum kemudian melenggang ke DPRD Provinsi Jambi dan menjabat lebih dari satu tahun. Dengan rekam jejak tersebut, publik menilai mustahil jika proses verifikasi administrasi pencalonan dilakukan secara serampangan.

Sorotan tajam pun diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci. Dua lembaga ini dinilai memiliki tanggung jawab langsung dalam memastikan keabsahan dokumen persyaratan calon legislatif, termasuk ijazah sebagai syarat fundamental.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana dokumen yang kini dipersoalkan secara hukum bisa lolos verifikasi berlapis. Apakah KPU hanya melakukan pemeriksaan administratif di atas kertas tanpa validasi mendalam, atau Bawaslu lalai menjalankan fungsi pengawasan sejak awal tahapan pemilu.

“Kalau ijazahnya bermasalah dan baru terungkap sekarang, ini bukan sekadar kesalahan individu. Ada sistem yang gagal bekerja,” ujar salah seorang pemerhati pemilu di Kerinci.

Desakan agar KPU dan Bawaslu Kabupaten Kerinci memberikan penjelasan terbuka semakin menguat. Publik menuntut transparansi, termasuk membuka mekanisme verifikasi yang digunakan, bentuk klarifikasi ke lembaga pendidikan, hingga pengawasan internal yang dilakukan saat penetapan calon.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi kredibilitas penyelenggara pemilu di daerah. Jika tidak dijelaskan secara terang, polemik ijazah Amrizal dikhawatirkan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi lokal.

Sementara proses hukum terhadap Amrizal terus berjalan, publik kini menunggu langkah konkret KPU dan Bawaslu. Bukan hanya klarifikasi, tetapi juga evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali mencoreng integritas pemilu di masa mendatang.(cdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *