Jambi, – Aktivitas Gudang Penimbunan dan Pendistribusian BBM Ilegal di RT 09, Desa Sungai Baung, Kabupaten Sarolangun terekam kamera wartawan tanggal 22/Desember/2024 telah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat,
artinya pihak polres Sarolangun Jambi abaikannya atensi dari bapak Budi Gunawan menko Polhukam RI yang untuk serius memberantas penyeludupan barang barang ilegal di TV nasional pada waktu lalu,
Gudang yang diduga milik seorang yang juga merupakan perangkat desa inisial UPR diduga menjadi pusat operasional yang memfasilitasi penyelundupan minyak ilegal ke berbagai tempat di kabupaten sarolangun, informasi yang kami dapat dilapangan bahwa dia juga menjadi pemasok minyak kepada mobil truk dan tronton yang mengangkut batubara di wilayah tersebut, 23/12/2024 Pukul 11.30wib
Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan “BBM ilegal dan penimbunan yang didistribusikan UPR tersebut berasal dari tempat pengolahan BBM di daerah Lubuk Linggau, Musi Rawas, dan Bayat, Sumatera Selatan”, pungkasnya.
BBM tersebut kemudian dijual dan disalurkan kepada armada-armada mobil yang digunakan untuk mengangkut batubara di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Menariknya, armada mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabui petugas dari Polda Jambi bahwa adanya bermuatan BBM ilegal tersebut.
Keterangan lain dari warga sekitar mengatakan bahwa “mereka disinyalir bahwa sebagian besar BBM ilegal ini tidak hanya beredar di kalangan sopir truk batubara, tetapi juga distribusikan ke Wilkum yang sedang berlangsung aktivitas pertambangan emas tanpa izin ilegal mining yang kian marak di daerah kabupaten sarolangun saat ini ” turunnya.
Aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal ini jelas berpotensi merugikan Negara dan Dan INU yang negara pendapatan nya menjadi kurang oleh para mafia BBM dan masyarakat sekitarnya,
seperti ancaman kebakaran serta jelas merugikan negara dan merusak lingkungan sekitar, namun hingga saat ini, tidak ada upaya signifikan dari aparat penegak hukum untuk polres Sarolangun Jambi untuk menindaklanjuti persolaan seperti ini, seharusnya penegak hukum mengambil tindakan tegas jangan ada pandang bulu jika ada aktivitas seperti ini, bukan hanya diam dan menunggu terjadinya peristiwa seperti kebakaran di wlikum lain nya_
Pihak terkait, baik pemerintah maupun penegak hukum, diharapkan segera mengambil langkah konkret/tegas untuk menuntaskan praktik ilegal ini demi menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat, maka dari itu peran penegak hukum benar-benar serius jangan ada tajam ke Bawah tumpul ke atas ini tidak di butuhkan oleh mata masyarakat dalam hal ini, artinya penimbunan dan pendistribusian BBM ilegal ini sudah jelas pelaku bisa di jerat pidana dan keras hukumnya_
Hukuman bagi pemilik gudang BBM ilegal yang mendistribusikan BBM ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang – undangan, antara lain:
Peraturan Perundang-Undangan
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar bagi yang melakukan kegiatan usaha minyak tanpa izin.
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Pasal 2 ayat (1) mengatur hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 triliun bagi yang melakukan tindak pidana korupsi.
3. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi : Pasal 43 mengatur hukuman administratif, seperti pencabutan izin, pembekuan kegiatan, dan/atau denda.
Sanksi Hukuman
1. Penjara paling lama 10 tahun (Pasal 53 UU No. 22/2001).
2. Denda paling banyak Rp 10 miliar (Pasal 53 UU No. 22/2001).
3. Penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 triliun (Pasal 2 UU No. 31/1999).
4. Pencabutan izin.
5. Pembekuan kegiatan.
6. Denda administratif.
7. Pemusnahan barang bukti.
Prosedur Hukum
1. Penyelidikan oleh Kepolisian.
2. Penyidikan oleh Kepolisian.
3. Penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan.
4. Proses persidangan di Pengadilan.
5. Putusan pengadilan.(Tim)