SUNGAI PENUH|PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) K3 Kota Sungai Penuh geruduk Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Rabu (14/01/2026).
Amarah Ratusan PPPK K3 memuncak hingga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BKPSDM menuntut kejelasan gaji hingga kini belum tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Menurut keterwakilan PPPK K3 menyebutkan bahwa mereka di suruh menandatangani kontrak tanpa ada kejelasan, terutama masalah besaran gaji yang akan mereka terima nantinya, dan juga dikabarkan belum ada ketuk palu DPRD Sungai Penuh terkait besaran honorarium yanga akan mereka terima, sementara mereka dipaksa untuk menandatangi kontrak yang nantinya akan mengikat mereka.
“Kami datang disini diundang Kabid BKPSDM, untuk menandatangani perjanjian, bukan kami tidak mau menandatangani tapi dalam Perjanjian tersebut tidak tercantum nominal gaji bakal kami terima, sementara kami tanda tangan kontrak, nanti bila gaji kami tidak sesuai kami tidak protes, maka dari itu kami hadir disini untuk mempertanyakan nya, menurut BKPSDM hal itu (gaji) masih dalam pembahasan
PPPK K3 merujuk kategori non-ASN (Non-Aparatur Sipil Negara) terdata dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) berdasarkan KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, tentu telah dipersiapkan nominal upah kerja bkalan mereka terima.
BKPSDM Kota Sungai Penuh tanpa koordinasi dengan sekda (Alpian) apakah mungkin, BKPSDM berani mengambil langkah atau tindakan sendiri.?
Sementara Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota adalah membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif, mencakup koordinasi perumusan kebijakan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas SKPD, pemantauan serta evaluasi kebijakan, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, serta tugas lain dari Wali Kota, dengan struktur dibantu Asisten dan berbagai Bagian.
Dalam hal ini dinilai Alpian Sekda Kota Sungai Penuh berbuat “ngeyel” dan sudah “offside”, anggaran gaji PPPK P3 masih dalam pembahasan, malah disuruh tanda tangan perjanjian kontrak, apakah ini jebakan? bagi ratusan PPPK P3 Kota Sungai Penuh oleh Alpian Sekda Kota Sungai Penuh.
Tidak menutup kemungkinan ada permainan itikad jahat, terhadap ratusan PPPK P3 Kota Sungai Penuh, sebab yang namanya, penandatanganan perjanjian atau suatu kontrak, bilamana telah terjadi kesepakatan antar kedua belah pihak, atau sesuai aturan berlaku tanpa merugikan pihak lain.
Hingga berita ini di publish belum ada pernyataan resmi dari pihak pemkot Kota Sungai Penuh, terkait dugaan kongkalikong penandatanganan perjanjian kontrak kerja ratusan PPPK P3 dinilai dipaksakan.(tim)












