SUNGAI PENUH – Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, resmi divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (26/11/2025).
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, yang juga membacakan amar keputusan, didampingi dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Selama persidangan, pengamanan dilakukan secara ketat oleh personel Polres Kerinci.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Agus dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Kasus yang menjerat Agus bermula dari tewasnya seorang wanita bernama Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh. Korban ditemukan meninggal dunia di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Penemuan jenazah Eli pada tahun 2024 sempat menggegerkan masyarakat karena kondisi tubuh korban yang sudah mengeluarkan bau busuk.
Pada sidang sebelumnya, Agus bersama kuasa hukumnya menyampaikan pledoi dan mengaku menyesali perbuatannya. Ia meminta keringanan hukuman dan menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menghabisi nyawa korban. Agus juga mengakui sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan karena ketakutan, sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian setempat dan dijemput oleh Polres Kerinci.
Rekonstruksi kasus yang digelar pada 25 Juli 2025 menghadirkan 21 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi pembunuhan. Dalam rekonstruksi tersebut, Agus memperagakan tindakan kekerasan yang dilakukannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Dugaan motif pembunuhan turut terungkap dalam rekonstruksi. Agus disebut tersulut emosi karena korban kerap meminta uang. Ketika Agus mengajak berhubungan, korban menolak dan menendang kemaluan pelaku. Hal itu diduga memicu kemarahan Agus hingga melakukan tindakan fatal tersebut.
Usai mendengar amar putusan yang dibacakan Hakim Aries Kata Ginting, Agus menyatakan menerima hukuman 15 tahun penjara dan tidak mengajukan banding.
Kasus ini menjadi salah satu peristiwa kriminal yang paling menyita perhatian publik di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.












