KERINCI – Koperasi Merah Putih di Desa Benik, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, kembali menuai sorotan. Fakta terbaru menyebutkan bahwa posisi bendahara koperasi dijabat oleh Juwirna, kakak kandung Kepala Desa Benik, Rano Karno.
Penempatan keluarga inti kepala desa dalam struktur kepengurusan koperasi dinilai bermasalah. Jabatan bendahara yang mengatur keluar-masuknya dana dianggap rawan menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 29 ayat (1), ditegaskan bahwa “Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota”. Artinya, pengurus bertanggung jawab kepada anggota, bukan kepada pemerintah desa maupun keluarga kepala desa.
Lebih jauh, aturan koperasi juga menekankan pentingnya independensi pengurus. Hubungan keluarga sedarah dengan kepala desa dalam struktur kepengurusan sangat rentan menimbulkan konflik kepentingan. Larangan ini berlaku untuk semua kerabat dekat, termasuk kakak, demi menjaga netralitas dan profesionalisme koperasi yang seharusnya berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Sejumlah warga Desa Benik menduga penunjukan bendahara tersebut tidak melalui mekanisme yang terbuka dan demokratis sebagaimana diatur dalam undang-undang maupun AD/ART koperasi.
“Kami khawatir koperasi hanya jadi alat kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan bersama,” ujar salah seorang warga.
Pengamat koperasi menilai, jika benar adanya, kondisi ini jelas berpotensi melanggar prinsip dasar koperasi yang menekankan transparansi, independensi, dan partisipasi anggota. Apalagi posisi bendahara memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan keuangan.
Dalam aturan, jika kepengurusan koperasi terbukti melanggar prinsip dan ketentuan undang-undang, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembubaran koperasi oleh pemerintah sesuai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Selain itu, jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan, pengurus juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana maupun perdata.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepala Desa Benik maupun pengurus Koperasi Merah Putih belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dan kritik masyarakat.