KerinciSungai Penuh

Satresnarkoba Polres Kembali Ungkap 3 Kasus Sabu

363
×

Satresnarkoba Polres Kembali Ungkap 3 Kasus Sabu

Sebarkan artikel ini

Kerinci, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, polisi berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, berikut total barang bukti sabu seberat 11,44 gram.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kita jajaran Satreskoba Polres Kerinci akan terus memerangi Peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Kerinci,”ungkap Kasat Yandra Kusuma.

Berikut rincian pengungkapan ketiga kasus tersebut:

1. Tersangka Raju Prayuda
Waktu & Tempat Penangkapan: 30 Juni 2025, pukul 19.00 WIB di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai.
Barang Bukti:
Dua paket sabu seberat 0,23 gram,
Satu unit handphone,
Uang tunai sebesar Rp200.000.
Modus Operandi: Transaksi dilakukan secara langsung (COD).
Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka Andika Saputra
Waktu & Tempat Penangkapan: 30 Juni 2025, pukul 20.00 WIB di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai.
Barang Bukti:
Dua paket sabu seberat 0,43 gram,
Satu unit handphone,
Celana jeans tempat penyimpanan sabu.
Modus Operandi: Pemesanan sabu dilakukan melalui aplikasi pesan instan, dengan pembayaran menggunakan GoPay.
Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.

3. Tersangka Prayuda alias Yuda
Waktu & Tempat Penangkapan: 2 Juli 2025, pukul 18.30 WIB di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak.
Barang Bukti:
Lima paket sabu dengan total berat 10,78 gram,
Satu unit timbangan digital,
Satu alat hisap (bong),
Satu unit handphone, dompet, dan tas pinggang.
Modus Operandi: Menjual sabu secara daring dengan sistem tempel dan COD.
Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Raju mendapatkan sabu dari seseorang bernama Agung, yang juga diduga memiliki hubungan dengan tersangka Andika Saputra. Sementara itu, tersangka Prayuda alias Yuda mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Abdi. Kedua nama tersebut kini tengah dalam proses pengejaran dan pengembangan oleh tim penyidik.
Polres Kerinci masih terus mendalami kemungkinan keterkaitan antar kasus dan jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

Polres Kerinci saat ini tengah melakukan:
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi,
Pelengkapan administrasi penyidikan,
Pengujian laboratorium barang bukti di BPOM Jambi,
Pelaporan berjenjang kepada pimpinan,
Koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait guna pengembangan jaringan.

Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada kepolisian.
“Narkoba adalah musuh bersama. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkotika tidak akan maksimal. Mari kita selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *