SungaiPenuh – Rumah Sakit Umum (RSU) Mayjen H.A. Thalib merupakan sentral pelayanan kesehatan warga Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Rumah Sakit kebanggaan masyarakat ini telah beberapa kali mendapatkan penghargaan dan berhasil mengharumkan nama Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Namun miris, RSU yang berada di jantung Kota ini diketahui mengalami beberapa persoalan, terutama menyangkut pengelolaan limbah medis serta limbah cair dan limbah padat yang terpantau tidak berfungsi sama sekali.
IPAL yang seyogyanya dirancang untuk mengolah air limbah domestik atau industri sehingga dapat dibuang kembali ke lingkungan dengan aman, sistem IPAL juga berguna untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Saat awak media ini memantau secara langsung dilokasi, senin 03/06/24 Sekitar 12:00 Wib mendapati mesin pengolahan limbah dalam keadaan tidak beroperasi alias mati, bukan hanya itu, awak media juga melihat genangan serta limpahahan air limbah yang membanjiri lokasi mesin pengolahan limbah.
Kecurigaan awak media makin terbukti ketika ditempat terpisah salah seorang petugas RSU yang tak mau namanya dicatut menceritakan bahwa mesin pengolahan limbah sudah tidak berfungsi lebih kurang 3 bulan lamanya, serta banyak bak kontrol saluran limbah yang telah mengering dan beberapa mendap dan melimpah.
“Benar bang, mesin pengolahan limbah sudah kurang lebih 3 bulan lamanya tidak berfungsi dan limbah RSU mendap bahkan melimpah, kalau mesinnya berpungsi kami pastikan tidak ada endapan dan limpahan limbah disetiap bak kontrol, sekarang abang lihat sendiri buktinya airnya mendap dan juga ada yang kering tentu bauknya udah kesana kemari bang” ujar sumber sembari tertawa.
Setelah mendengar keterangan dari salah satu petugas RSU awak media melakukan pemantauan lebih lanjut terutama limbah yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan akan bermuara kemana limbah tersebut?
Ternyata limbah yang tidak diseterilkan itu bermuara kesebuah sungai kecil (saluran irigasi) yang melintasi pemukiman masyarakat Desa Renah dan Koto Keras. Tentu sudah bisa dipastikan limpahan limbah tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan Permenkes RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah pasal 13, Pemerintah Daerah Kota Sungaipenuh bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah dengan cara monitoring dan evaluasi serta pembinaan tekhnis. Fasilitas kesehatan wajib melakukan pencatatan dan peloporan terkait pengelolaan limbah medis secara eksternal diwilayahnya.
Jika fasilitas kesehatan tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak management RSU Mayjen H.A. Thalib belum berhasil ditemui untuk diminta tanggapannya terkait adanya temuan lapangan awak media ini tentang IPAL yang tidak berfungsi dan membahayakan masyarakat sekitar RSU.(tim)