KERINCI, – Mantan pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kerinci, Rudi Hartono warga Tanjung Pauh Hilir Kecamatan Danau Kerinci Barat dipecat secara sepihak setelah 4 tahun bekerja sebagai sopir, Rudi diberhentikan dari pekerjaannya tanpa pesangon dan SPJ nya ditahan oleh kepala kantor.
Dikatakan pada media ini bahwa dia tidak tau alasannya kenapa dia dipecat secara sepihak tanpa alasan setelah 4 tahun bekerja.
“Tibo be di kato kepala kanim dak usah datang lagi ke kantor,” terang Rudi.
“Saya dipecat sepihak oleh Kepala Kanim, sebelumnya juga ada sopir yang dipecat sepihak, kepala kanim tanpa koordinasi dengan pihak ketiga terkait kesalahan sopir dan juga kepala kanim mengancam akan menukar pihak ketiga bilamana tidak mengikuti kehendak kepala kanim, seperti saya SP1 pun tidak ada, harusnya ada alasan untuk memecat,” imbuh Rudi.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait adanya informasi tentang pemecatan sepihak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Raden Indra Iskandarsyah menjawab agar untuk menanyakan langsung kepada outsourching sebagai pihak ketiga penyedia jasa tenaga kerja.
“Bisa langsung ditanyakan ke PT Garda sebagai pihak outsourching,” jawab Raden Indra.
Mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) mekanismenya diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Syarat untuk melakukan PHK, yaitu:
Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.(cdr)