WARTAPOS.CO, Jambi – Pengumuman penetapan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Bupati dan Wakil Bupati Kerinci telah di umumkan KPU Kerinci.
Berdasarkan pantauan awak media ditemui dugaan banyak kejanggalan sebelum proses pengumuman tersebut dipublikasikan.
Diantara kejanggalan dari seorang sumber namanya tidak ingin disebutkan mengatakan saat mengikuti tes CAT ia mendapatkan nilai tertinggi dibanding peserta lain mengikuti tes.
Tapi usai Tes wawancara ia melihat hasil pengumuman, namanya tidak tertera disana (tidak lulus).
“Dimana letak kegagalan saya nilai saya 41 dan saat tes wawancara pun saya bisa menjawab dengan baik semua yang ditanyakan tapi tidak lulus. Sementara Nilai yang lain 34 saat CAT tapi lulus”. ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya” keluhnya.
Sumber juga mengatakan bahwa adanya informasi yang beredar, kalau ingin lulus PPS agar dapat menyetorkan Uang sebesar 3jt, dan info ini sudah diketahui secara umum oleh semua peserta yang mengikuti tes PPS, sedangkan dirinya tidak menyetorkan uang kelulusan (Pelicin) tersebut.
Beredar percakapan disebuah group WhatsApp yang tergabung dari semua peserta PPS Kabupaten Kerincipun ada yang menanggapi info pembayaran dengan memutuskan untuk mundur dari pelaksanaan tes, melihat tidak adanya lagi kemurnian dalam perekrutan tersebut.
“Kami Ado juga dapat info itu harus ado orang dalam + 3,5jt , itu kami dak jadi berpartisipasi” Cetus salah seorang anggota Group tersebut.
“kami Ado jugo yang nawarkan untuk setor segitu: Imbuh Anggota group lainnya.
Indikasi kecurangan lain yang disampaikan oleh sumber lainnya menyebutkan, bahkan ada diantara peserta yang tidak mengikuti tes wawancara namun dinyatakan lulus.
Tidak terima dan merasa di dzolimi, sumber akan melaporkan ini kepada pihak berwenang.
Terpisah, terkait kejadian ini awak media coba untuk mengkonfirmasi kejadian ini ke KPU Provinsi Jambi. Lewat sambungan telepon seluler Ketua KPU Provinsi iron sahroni mengatakan agar pihak yang merasa dicurangi untuk membuat laporan tertulis ke KPU Provinsi Jambi beserta dengan bukti.
“Berdasarkan laporan tersebut, nanti kita (red. KPU Provinsi Jambi) akan turun ke daerah (Kerinci)” sebut iron sahroni.
Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah: Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (Yaya)